
PAMEKASAN – Ikatan Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (IPTABI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Seminar Nasional 2026 di Hotel Odaita Pamekasan, Jawa Timur, pada 17–18 September 2026. Kegiatan yang dituanrumahi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Dosen melalui Diplomasi Bahasa”. Sebanyak 80 peserta dari berbagai perguruan tinggi, mulai dari UIN hingga universitas swasta di sejumlah daerah, hadir untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan merumuskan sikap bersama bagi penguatan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan tinggi. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi bagi pengelola program studi Tadris Bahasa Indonesia di lingkungan PTKI untuk menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan akademik dan regulasi yang berkembang.
Rangkaian acara menghadirkan para narasumber dari kalangan pemerintah dan akademisi. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., dan Rektor UIN Madura, Dr. H. Saiful Hadi, M.Pd., tampil sebagai pembicara utama. Ketua Umum IPTABI, Prof. Dr. Siti Isnaniah, M.Pd., memberikan sambutan. Adapun Ketua Asosiasi Penyelenggara Program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA), Prof. Dr. Gatut Susanto, M.M., M.Pd., serta Dewan Pengawas IPTABI sekaligus Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Drs. H. Giyoto, M.Hum., menyampaikan materi. Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra, Iwa Lukmana, M.A., Ph.D., juga turut hadir sebagai narasumber. Kehadiran para pemangku kebijakan kebahasaan tersebut memperkaya diskusi karena peserta dapat langsung menyampaikan kebutuhan program studi kepada pengambil kebijakan.
Prodi Tadris Bahasa Indonesia Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Banyuwangi turut berpartisipasi aktif dalam forum nasional tersebut. Universitas ini diwakili oleh Ali Manshur, M.Pd., selaku Ketua Program Studi, dan M. Hasbullah Ridwan, M.Pd., yang menjabat Ketua Perpustakaan UIMSYA. Keduanya mengikuti seluruh sesi diskusi komisi dan turut membubuhkan tanda tangan pada lembar pengesahan rekomendasi bersama perwakilan lainnya. Kehadiran UIMSYA menunjukkan komitmen kampus di ujung timur Pulau Jawa itu untuk ikut memperkuat jejaring antarprogram studi serta meningkatkan kompetensi dosen dalam kerangka diplomasi bahasa. Bagi UIMSYA, forum ini menjadi kesempatan untuk menyerap praktik baik dari program studi lain sekaligus menyuarakan aspirasi perguruan tinggi swasta keagamaan Islam. Hasil rakornas ini diharapkan dapat diterapkan dalam penguatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian di program studi yang mereka pimpin.

Dari hasil pemikiran dan masukan setiap komisi, Rakornas melahirkan dua rekomendasi. Pertama, IPTABI mendorong kementerian dan lembaga terkait meninjau ulang kriteria bahasa dalam ketentuan jurnal internasional untuk penetapan angka kredit dosen. Selama ini, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit tahun 2019 mensyaratkan artikel ditulis dalam salah satu bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga bahasa Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Menurut IPTABI, hambatan tersebut bersifat regulatif, bukan akademis, sebab sepuluh kriteria lainnya tidak berkaitan dengan bahasa pengantar. Dalam rumusan rekomendasi itu, IPTABI menegaskan bahwa bahasa Indonesia tidak menghalangi pemenuhan kriteria mutu jurnal, mulai dari kaidah ilmiah hingga telaah sejawat. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian dan lembaga terkait.
IPTABI menilai persoalan itu kian penting karena bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO sejak November 2023. Pengakuan itu dinilai membuka peluang nyata untuk menempatkan bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa-bahasa internasional lain, termasuk dalam wacana akademik global. Karena itu, IPTABI meminta bahasa Indonesia dimasukkan sebagai bahasa pengantar yang diakui dalam jurnal internasional bereputasi untuk keperluan angka kredit, sejalan dengan statusnya di UNESCO. Penguatan bahasa Indonesia tidak hanya menjadi urusan kebahasaan, tetapi juga bagian dari kebijakan akademik yang menyentuh karier para dosen.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan gagasan pembukaan Program Studi Pendidikan Bahasa Daerah (Bahasa Madura), khususnya di UIN Madura. Rakornas mencatat bahwa nomenklatur “Bahasa Madura” belum tercantum secara eksplisit dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang nama program studi, sehingga persiapannya harus bertahap dan berbasis bukti. IPTABI meminta pemerintah membuka ruang konsultasi mengenai nomenklatur, rumpun ilmu, perizinan, dan akreditasi. UIN Madura diharapkan menyusun naskah akademik dan studi kelayakan, sementara IPTABI membentuk kelompok kerja pendamping. Penerimaan mahasiswa baru baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dengan bahasa daerah sebagai penopang identitas dan bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa. Rekomendasi yang dikukuhkan melalui lembar pengesahan itu ditandatangani oleh 19 perwakilan pemangku kepentingan dan ditujukan kepada Kepala Badan Bahasa dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
